NOMOR : KP.01.02.1.1.0514
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN KESEHATAN TAHUN 2009
Departemen Kesehatan RI membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia lulusan D-III/D-IV/S1/S2 untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Departemen Kesehatan Tahun 2009 yang akan ditempatkan di Kantor Pusat dan seluruh Unit Pelaksana Teknis milik Departemen Kesehatan di Daerah.
1. PERSYARATAN UMUM :
a. Warga Negara Republik Indonesia.
b. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat 01 Desember 2009.
c. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan.
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri maupun pegawai swasta.
e. Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS, Calon/Anggota TNI/Polri, anggota/pengurus partai politik dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
f. Berbadan sehat.
2. PERSYARATAN KHUSUS
a. Bagi pelamar yang mendaftar untuk mengisi formasi Dokter/Dokter Gigi :
• Memiliki STR sebagai Dokter/Dokter Gigi.
• Tidak berstatus sebagai peserta PPDS.
• Prioritas pasca PTT (Pegawai Tidak Tetap).
b. Pendidikan Sarjana Kesehatan Masyarakat dan Non Kesehatan (Ilmu Komputer, Ekonomi dan lain-lain) melampirkan foto copy Transkrip yang mencantumkan peminatan atau Surat Keterangan yang menyatakan program studi/peminatan/jurusan dari institusi.
c. Peminatan formasi pendidikan S2 harus melampirkan ijazah D-IV/S1 yang sejalur/sesuai dengan program studi.
d. Peminatan pada Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk formasi pendidikan D-III Kesehatan Lingkungan dan S1 Kesehatan Masyarakat hanya untuk Pria.
3. ALOKASI FORMASI
Alokasi formasi pada setiap propinsi dapat dilihat secara lengkap di lembar terlampir.
4. JADWAL KEGIATAN :
Pengumuman Alokasi Formasi dimulai tanggal 05 Oktober 2009
No
Kegiatan
Waktu
1. Pendaftaran registrasi on-line 11 – 14 Oktober 2009
2. Pengiriman berkas ke PO Box propinsi peminatan (Daftar Nomor PO Box terlampir) 11 – 22 Oktober 2009
3. Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi 26 Oktober 2009
4. Pengambilan Kartu Peserta Ujian di Propinsi Peminatan 27 – 29 Oktober 2009
5. Pelaksanaan Ujian Tulis 31 Oktober 2009
6. Pengumuman Kelulusan Ujian Tulis 14 Nopember 2009
7. Daftar ulang secara on-line bagi peserta yang lulus Ujian Seleksi 15 – 17 Nopember 2009
8. Pemberkasan di Unit Kerja Peminatan 19 – 30 Nopember 2009
5. TAHAPAN SELEKSI PENERIMAAN CPNS
5.1. Registrasi On-line
a. Pendaftaran pelamar dilaksanakan secara on-line melalui www.ropeg-depkes.or.id dan www.kepegawaian.depkes.go.
b. Melakukan registrasi on-line yang dapat diakses dalam website dengan memperhatikan langkah-langkah pengisian secara cermat dan hati-hati. Kesalahan pengisian sehingga terjadi ketidaksesuaian dengan dokumen pendukung mengakibatkan ketidaklulusan proses seleksi administrasi.
c. Setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) peminatan unit kerja dan tidak diperkenankan untuk mengubah pilihan peminatan yang sudah didaftarkan.
d. Mencetak hasil registrasi on-line, menempel 1 (satu) lembar pas foto berwarna yang terbaru ukuran 4 x 6 dan menandatangani print out registrasi on-line tersebut.
e. Registrasi on-line baru akan diproses setelah berkas lamaran diterima Panitia melalui PO Box di propinsi peminatan.
5.2. Pengiriman Berkas Pendaftaran
a. Berkas pendaftaran disampaikan melalui Pos dengan kilat khusus/tercatat/ekspres.
b. Panitia hanya menerima berkas yang dikirimkan melalui PO Box pada masing-masing propinsi peminatan mulai tanggal 11 Oktober 2009 dan diterima di PO Box selambat lambatnya tanggal 22 Oktober 2009 pukul 15.00 waktu setempat. Berkas yang diterima PO Box setelah tanggal 22 Oktober 2009 pukul 15.00 waktu setempat tidak akan diproses.
c. Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirimkan 1 (satu) berkas pendaftaran dan berkas yang sudah dikirimkan menjadi hak milik Panitia yang tidak dapat diminta kembali.
d. Berkas yang dikirimkan sebelum tanggal 11 Oktober 2009 dianggap tidak berlaku.
Info lengkap buka: www.ropeg-depkes.or.id
No comments:
Post a Comment